INILAHCOM, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persainan usaha tidak sehat di bidang kesehatan.
Penandatanganan MoU dilakukan di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (10/02/2017). Industri kesehatan seperti industri farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas kesehatan, serta pembiayaan kesehatan dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya praktik monopoli semu. Misalnya, dalam industri obat yang sangat dipengaruhi pasar, walaupun ada juga monopoli yang dikaitkan dengan harga obat.
"Diperlukan kesepahaman dan kerjasama yang lebih erat terkait wewenang masing - masing institusi yang diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman," kata Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek, Jakarta.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penanganan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor kesehatan. Ruang lingkupnya adalah harmonisasi dan koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip - prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan.
"Persaingan usaha yang sehat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan industri dan perdagangan untuk tujuan pembangunan kesehatan," tambah Menkes.
Read more...
0 Response to "Ini Langkah Kemenkes Cegah Monopoli Harga Obat"
Posting Komentar