Awas! Penyalahgunaan Obat PCC dari Anak hingga PSK

Awas! Penyalahgunaan Obat PCC dari Anak hingga PSK

MASYARAKAT Indonesia terutama para orangtua sedang dihebohkan dengan berita beredarnya obat bertuliskan PCC yang menyebabkan 42 orang anak dan remaja dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari Sulawesi Tenggara hingga menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia. Gejala penyalahgunaan obat ini diantaranya tidak sadarkan diri dan berhalusinasi. Informasi yang didapat dari pasien, mereka telah meminum obat yang disebut PCC dan obat tersebut mereka dapatkan secara gratis oleh oknum yang mereka tidak kenal.

PCC ini biasanya merupakan singkatan dari kandungan zat aktif di dalamnya yakni Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol. Dari ketiga kandungan tersebut yang paling bertanggungjawab terhadap efek yang dialami para pasien tersebut ialah Karisoprodol. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC yang dilakukan oleh Badan POM menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.

Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras yang memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif). Namun Karisoprodol kerap disalahgunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai “obat kuat”. Oleh karena itu, demi meminimalisir dampak penyalahgunaan yang lebih besar daripada efek terapinya, sejak tahun 2013 seluruh obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya. Sehingga bila masih ditemukan produk serupa mengandung karisoprodol dapat dinyatakan sebagai produk ilegal seperti Somadril dan Carnophen yang juga mengandung karisoprodol.

Dilansir dari laman resmi Badan POM RI dinyatakan bahwa Badan POM sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia. Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Badan POM RI bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.

Semoga orangtua dapat menjalankan fungsinya sebagai benteng pertama bagi anak-anaknya agar tidak terjerumus pada kesenangan sesaat akibat penyalahgunaan obat dalam dosis besar. Karena efek berbahaya yang ditimbulkan dikemudian hari dapat lebih fatal, berbahaya bahkan merenggut nyawa buah hati kita. Salam sehat! [DOS]


Read more...

0 Response to "Awas! Penyalahgunaan Obat PCC dari Anak hingga PSK"

Posting Komentar