Obat PCC Ilegal, Tak Boleh Dikonsumsi Siapapun

Obat PCC Ilegal, Tak Boleh Dikonsumsi Siapapun

INILAH.COM, Jakarta-Tablet yang mencantumkan tulisan “PCC” dan menelan banyak korban di Kendari merupakan produk ilegal. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito bahwa obat tersebut tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat. “Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun”, tegasnya (18/09).

Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat 2 jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.

Mungkin sebagian dari kita merasa tidak asing lagi dengan kandungan obat Paracetamol dan Cafein. Ya benar, kedua kandungan tersebut kerap ditemukan khususnya di obat-obatan demam, pereda gejala flu, batuk dan sakit kepala yang juga dikombinasikan dengan Propifenazon, Deksklorfeniramini maleate, dekstrometorfan-HBr, fenilpropanolamina, chlorpheniramine maleate dll. Kombinasi parasetamol-kafein dapat meningkatkan efikasi analgesik atau meredakan nyeri.

Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Jadi jangan khawatir bila menemukan obat yang mengandung paracetamol dan kafein. Namun yang harus diwaspadai adalah kandungan Carisoprodol. Zat ini merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia. Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian. Efek inilah yang ditemukan pada anak dan remaja di Kendari.

Sebelumnya, produk dengan kandungan Carisoprodol sempat resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan. Oleh karena itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya. Sehingga jika masih ditemukan obat seperti PCC di pasaran maka dapat disimpulkan bahwa obat tersebut ilegal dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia. [DOS]


Read more...

0 Response to "Obat PCC Ilegal, Tak Boleh Dikonsumsi Siapapun"

Posting Komentar