INILAHCOM, Jakarta - Akreditasi adalah salah satu bentuk upaya peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan termasuk untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Saat ini, sekitar 4223 Puskesmas dari 9825 Puskesmas yang ada di Indonesia sudah terakreditasi.
Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), menyatakan hal tersebut saat membuka Pertemuan Seminar dan Lokakarya Nasional Akreditasi FKTP tahun 2018 di salah satu hotel di kawasan Kuningan di Jakarta Selatan, Kamis, (15/02/2018).
Acara yang diselenggarakan oleh Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) dan bekerjasama dengan Komisi Akreditasi FKTP ini dihadiri lebih dari 500 peserta yang merupakan surveior dan pendamping akreditasi FKTP, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi).
"Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada para surveior yang telah mendukung pelaksanaan akreditasi Puskesmas yang telah mencapai bahkan melampaui target", kata Menkes.
Salah satu sasaran pokok pembangunan kesehatan 2015-2019 adalah meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan. Hal ini menjadikan peran FKTP sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat ditunda lagi.
"FKTP di era jaminan kesehatan nasional (JKN) berperan sebagai gate keeper", tambah Menkes.
Sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar, FKTP berperan sebagai kontak pertama dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan, dengan tugas-tugas. Antara lain:
1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan;
2. Mengatur pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan
3. Mendidik masyarakat untuk mewujudkan keluarga sehat.
"Agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, FKTP perlu memahami kendali mutu dan kendali biaya di pelayanan kesehatan, dan untuk mengakomodasinya Kemenkes mengambil strategi kebijakan nasional melalui akreditasi FKTP", paparnya.
Melalui akreditasi, diharapkan terjadi perbaikan tata kelola di FKTP meliputi tata kelola institusi, tata kelola program, tata kelola resiko pelayanan dan tata kelola mutu.
Proses akreditasi yang dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan mendorong fasilitas kesehatan tersebut untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik secara bertahap dengan mengkolaborasikan pedoman dan standar yang berlaku di tingkat nasional ke dalam proses pelayanan sehingga mampu meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
FKTP yang telah melaksanakan proses akreditasi dan peningkatan mutu secara berkesinambungan tentu akan memperoleh lebih banyak keuntungan di masa yang akan datang, baik dari sisi manajerial maupun teknis pelayanan, karena menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien serta mampu mencapai ekspektasi kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan prima.
Adapun standar akreditasi Puskemas, klinik pratama dan tempat praktik mandiri telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015. Hal ini merupakan standar yang menjadi acuan bagi FKTP dalam melaksanakan proses akreditasi.(tka)
Read more...
0 Response to "Menkes: 4223 Puskesmas Telah Terakreditasi"
Posting Komentar