INILAHCOM, Jakarta - Okky Asokawati selaku Anggota Komisi IX DPR RI Periode 2014-2018 angkat suara tentang sejumlah Rumah Sakit yang hentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Tanggapan tersebut diungkapkan Okky melalui pesan elektronik yang diterima, INILAHCOM, dan ditulis di Jakarta, Selasa, (08/01/2019). Beberapa rincian tanggapan mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut.
1. Penghentian kerjasama sejumlah Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Persoalan yang dipicu soal akreditasi rumah sakit semestinya tidak perlu terjadi jika sejak awal diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan dan jajaran di daerah. Akibatnya peserta BPJS yang menjadi korban. Secara politik, pemerintahan Jokowi dirugikan atas informasi yang bias ini di tengah masyarakat.
2. Ketentuan soal sertifkat akreditasi ini tertuang dalam Pasal 7 huruf b angka 6 Permenkes 71/2003 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Adapun soal batas akhir akreditasi sebagaimana tertuang dalam Permenkes No 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sejak dua tahun Permenkes ini diudangkan yakni pada 27 Juli 2017 lalu. Dengan kata lain, batas akhir akreditasi rumah sakit dilakukan pada 27 Juli 2019 mendatang sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Permenkes No 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
3. Jika melihat data kuantitatif rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 2.217 Rumah Sakit dan hanya 724 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi. Dari sisi kuantitas, tentu lebih banyak rumah sakit yang telah mendapat sertifikat akreditasi dibanding rumah sakit yang belum mendapat sertifkat akreditasi.
4. Proses pemberian sertfikat akreditasi di bawah Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan di daerah serta Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi). Kisruh penghentian kerjasama sejumlah RS dengan BPJS Kesehatan ini tampak disebabkan rendahnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang otoritatif dalam mengeluarkan sertifikat akreditasi.
5. Pemicu penghentian kerjasama sejumlah RS dengan BPJS Kesehatan telah menimbulkan polemik yang tak perlu. Padahal, jika koordinasi antara Dinas Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan termasuk dengan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik, penghentian kerjasama dapat dikelola dengan baik oleh para pihak sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah publik.
6. Sertifikasi akreditasi terhadap rumah sakit merupakan hal yang penting sebagai upaya peningkatan kualitas dan layanan bagi masyarakat. Hanya saja, kemampuan rumah sakit di setiap wilayah memiliki tingkat perbedaan satu dengan lainnya. Masalah inilah yang semestinya dapat dikelola dengan baik oleh pihak Dinas Kesehatan di setiap daerah. Peran Kementerian Kesehatan juga tak kalah penting untuk melakukan monitoring, koordinasi dan advokasi bilamana ada kendala di lapangan.
7. Peristiwa penghentian kerjasama RS dengan BPJS Kesehatan kemarin harus menjadi peristiwa terakhir yang tak boleh terjadi lagi di waktu mendatang.Kementerian Kesehatan harus melakukan evaluasi di internal akibat kekacauan dan polemik yang muncul terkait sertifikat akreditasi ini.(tka)
Read more...
0 Response to "Okky Tanggapi Kisruh Kerjasama RS dan BPJS"
Posting Komentar