INILAHCOM, Jakarta - Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menyampaikan, bahwa ada peluang untuk meningkatkan pelayanan yang komprehensif dan lebih bermutu bisa dilakukan.
Hal tersebut bisa dengan tanpa meningkatkan beban bagi BPJS Kesehatan dan Pemerintah dapat diwujudkan melalui penerapan Perpres 82/2018 pada skema Free & Fee.
“Pada skema Free, peserta kategori Penerima Bantuan iuran secara gratis dirancang untuk menerima perawatan dasar (basic treatment) pada kelas Rumah Sakit tertentu serta pemberian obat basic yang sesuai ketentuan.
Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Drs. Dorodjatun Sanusi, MBA mengatakan pada skema Fee peserta yang secara mandiri membayarkan tambahan obat akan mendorong baik pada Rumah Sakit maupun Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Melalui rancangan seperti ini peserta diberikan jumlah obat yang sesuai dengan penyakitnya, sehingga mereka tidak perlu direpotkan dengan pembatasan yang selama ini diterapkan.
“Dengan demikian proses perawatan menjadi lebih optimal dan kualitas hidup pasien menjadi lebih baik," kata Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Drs. Dorodjatun Sanusi, MBA dalam sesi Diskusi Media bertajuk “Evaluasi Kinerja BPJS Kesehatan dalam Aspek Pelayanan Pasien” yang diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta, Senin (25/03/2019).
Untuk mendukung skema yang diusulkan tersebut, pelibatan asosiasi profesi (dokter dan spesialis) berperan penting agar dapat menyusun petunjuk pelaksanaan yang detil atas kewajiban rincian komponen obat per jenis penyakit yang sesuai dengan International Therapeutic Management.
GP Farmasi berharap pihaknya dapat berkolaborasi dengan PB IDI, asosiasi profesi, dan asosiasi rumah sakit untuk secara bersama-sama mendorong penerapan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan agar tidak terjadi defisit BPJS Kesehatan.
“Supaya menciptakan tekanan (pressure) yang cukup kepada pembuat kebijakan. Masyarakat yang memang mampu dan bersedia untuk membayar lebih semestinya diberikan peluang, dan jangan terlalu dibatasi," pungkas Dorojatun.
Senada dengan semangat untuk menyempurnakan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), IDI menyepakati atas mendesaknya upaya tersebut yang didorong oleh berbagai pihak pemangku kepentingan. (tka)
Read more...
0 Response to "Peluang Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan"
Posting Komentar