INILAHCOM, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Nila F Moeloek bersama 11 pihak terkait di lingkungan kesehatan mengambil sikap terhadap vaksinasi palsu yang mencuat belakangan ini.
"Kami dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Konsil kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Badan Pengawas Rumah Sakit, Badan Pengawas Rumah Sakit, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyikapi kasus vaksin palsu," kata Menkes RI, Nila F Moeloek saat ditemui di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (19/07/2016).
Penyelengaraan imunisasi wajib di Posyandu, Puskesmas dan rumah sakit pemerinah serta yang dilakukan di rumah sakit / fasilitas pelayanan kesehatan swasta hingga saat ini mencapai 92, 3 persen, pada tahun 2015. Pemerintah menyediakan vaksin untuk imunisasi wajib.
Selain itu, imunisasi wajib juga dapat diberikan dengan vaksin impor. Saat ini, masih menurut Menkes, ditemukan beberapa vaksin palsu, namun perlu diperhatikan, vaksin yang diadakan oleh Pemerintah dinyatakan tidak dipalsukan.
Mencermati situasi yang berkembang saat ini, Menkes dan pihak terkait lainnya di bidang kesehatan menyikapi hal tersebut sebagai berikut.
1. Menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut, dan menyampaikan empati kepada orang tua / keluarga anak yang telah terindikasi terpapar vaksin palsu.
2. Dalam pelayanan kesehatan, semua pihak (pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan) harus mendapatkan hak perlindungan atas keselamatan dan keamanan. Pelayanan kesehatan termasuk pasien dan sesuai dengan standar, sehingga masyarakat mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Secara ilmiah, kandungan dalam vaksin palsu yang diperiksa oleh Badan POM tidak menimbulkan efek samping pada kesehatan.
4. Berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung dan meneruskan seluruh kelanjutan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan dan solusi terbaik atas kasus vaksin palsu, dengan langkah - langkah sebagai berikut:
A. Pendataan anak yang terpapar vaksin palsu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
B. Verifikasi anak yang telah terpapar vaksin palsu oleh Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu.
C. Melakukan vaksinasi wajib ulang di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan setempat setelah berkoordinasi dengan IDAI (Ikatan Dokter ANAK Indonesia). Vaksinasi wajib ulang yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, tidak dikenakan biaya.
D. Melakukan pemantauan tumbuh kembang anak.
5. Berkomitmen untuk mendukung berjalannya proses hukum dan penegakan hukum kepada oknum pelaku.
6. Melakukan upaya evaluasi pelaksanaan regulasi, sistem / prosedur, sistem pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Read more...
0 Response to "Menkes dan 11 Pihak Terkait Ambil Sikap"
Posting Komentar