INILAHCOM, Jakarta - Aman B Pulungan, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkapkan ada beberapa ketentuan jadwal pemberian vaksin yang perlu diperhatikan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pada Senin (18/07/2016) menggelar pemberian vaksinasi ulang kepada anak - anak yang terkena vaksin palsu dan sudah terverifikasi data. Terkait hal tersebut, IDAI menyetujui adanya vaksinasi ulang tersebut. Adapun ketentuan pemberian vaksinasi dapa dilakukan sebagai berikut.
Vaksinasi DPT (Difteri, pertusis, tetanus) / Td:
"Untuk anak usia kurang dari satu tahun, imunisasi diberikan 3 kali dengan interval 1 bulan," kata Aman B Pulungan, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jakarta, Selasa (19/07/2016).
Kemudian, masih menurutnya, untuk usia 1 - 7 tahun, untuk dosis pertama diberikan pada hari H. Kemudian, untuk dosis kedua, 2 bulan setelah diberikan dosis pertama.
"Untuk dosis ketiga, pada 6 bulan setelah dosis kedua diberikan," tambah Aman.
Untuk usia 7 - 18 tahun dapat diberikan Td, dosis pertama pada hari H. Kemudian dosis kedua pada 2 bulan setelah dosis pertama.
"Dosis ketiga pada 6 bulan setelah dosis kedua, dan setelah itu dosis penguatan diberikan 12 setelah dosis ketiga," paparnya.
Masih menurutnya, vaksinasi Polio dapat diberikan bersama dengan DPT.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Nila F Moeloek menambahkan, jika para orangtua merasa ragu ketika buah hatinya divaksin ulang, perlu diketahui bahwa vaksin yang berlebih tidak menyebabkan masalah apapun.
Kemudian, vaksinasi yang diberikan saat program vaksinasi ulang adalah vaksin program imunisasi nasional produksi Bio Farma.
"Vaksin tersebut sama kualitasnya dengan vaksin impor," ujar Menkes RI.
Read more...
0 Response to "Ini Prosedur Pemberian Vaksin"
Posting Komentar