Apoteker Berkewajiban Mengedukasi Pasien

Apoteker Berkewajiban Mengedukasi Pasien

INILAH.COM, Jakarta-Apoteker punya peran penting bagi perubahan di dunia kesehatan. Seorang apoteker mempunyai kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai obat-obatan.

Seperti disampaikan oleh Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Maura Linda Sitanggang. Maura memberi contoh perihal pemberian antibiotik kepada pasien yang tanpa menggunakan resep dokter.

"Apoteker dapat menjadi agen perubahan bagi masyarakat khususnya tentang antibiotik dimana seorang apoteker tidak boleh memberikan antibiotik tanpa resep dokter. Kalaupun mereka membeli dengan resep dokter, maka apoteker harus mengingatkan bahwa antibiotik harus dihabiskan," kata Maura di sela-sela Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Rakernas Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (6/9/2017).

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Maura, apoteker juga bertugas memberi pengertian mengenai manfaat antibiotik yang harus dihabiskan oleh sang pasien.

"Karena merasa kesehatannya sudah membaik, orang terkadang tidak menghabiskan antibiotik. Bahkan ada yang menyimpan antibiotik. Nanti ketika yang bersangkutan itu sakit, dia akan menggunakan antibiotik itu lagi. Padahal penggunaan antibiotik ada masa pakainya," papar Maura.

Sementara itu, Ketua Umum PB IAI Nurul Falah Eddy Pariang menambahkan, tidak hanya soal antibiotik, apoteker juga tidak boleh memberikan obat keras tanpa resep dokter.

Nurul menambahkan, saat ini jumlah apoteker yang teregistrasi di Kementerian Kesehatan hampir 70 ribu orang. Meski demikian, dia mengakui penyebaran apoteker belum merata. Masih sedikit apoteker yang bekerja di Puskesmas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam kesempatan yang sama mengatakan, apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

"Artinya bahwa Jabatan Fungsional Apoteker merupakan jabatan karier bagi PNS dan tidak dapat diduduki oleh non-PNS atau PPPK," ujarnya.

Menteri Asman mengimbau apoteker untuk menjalankan kewajibannya sebagai apoteker yaitu dengan melakukan layanan kefarmasian dengan memberikan informasi seluas-luasnya mengenai obat kepada masyarakat.

"Tentunya saudara sekalian dituntut untuk membangun sistem dan prosedur kerja yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern, yakni pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas, efesiensi biaya, dan ketepatan waktu," katanya. [adc]


Read more...

0 Response to "Apoteker Berkewajiban Mengedukasi Pasien"

Posting Komentar