Regulator Obat dan Makanan di Turki Dukung BPOM RI

Regulator Obat dan Makanan di Turki Dukung BPOM RI

INILAH.COM, Jakarta-Dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM RI), Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat akan dicanangkan pada 4 Oktober 2017 bersama Kemenkes, Kemendagri, POLRI, BNN, dan Kejaksaan Agung. Selain itu, juga dilakukan Pembangunan Barcode 2D untuk penelusuran Track and Trace obat legal dan ilegal serta monitoring produksi industri farmasi, PBF, dan sarana pelayanan (Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik). Terkait hal tersebut, Badan POM didukung oleh Regulator Obat dan Makanan di Turki, yaitu Turkey Agency for Medicine and Pharmaceutical Devices.

Badan POM RI berperan aktif dalam melakukan penelusuran, memberikan bantuan ahli, serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut. Tidak hanya di Kendari, Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia juga bergerak serentak mengawasi kemungkinan adanya peredaran tablet PCC atau obat ilegal lainnya di wilayah masing-masing. Badan POM RI bersama Kepolisian RI dan BNN akan terus menelusuri kasus ini sampai tuntas guna mengungkap pelaku peredaran obat ilegal tersebut beserta jaringannya.

Agar kasus penyalahgunaan obat tidak berulang, maka harus ada efek jera terkait sanksi pidana terhadap oknum pelaku kejahatan. Dan efek jera ini hanya bisa dilakukan apabila BPOM telah memiliki payung hukum seperti Perpres No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, dimana Badan POM RI akan memiliki struktur baru yaitu Deputi Bidang Penindakan yang akan mempertajam aspek penindakan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kemanusiaan di bidang obat dan makanan. Mengingat semakin maraknya kasus penyalahgunaan obat bahkan menelan korban kiranya payung hukum berupa Undang-Undang Pengawasan Obat sangat dibutuhkan oleh Badan POM.

Selain itu, Kepala Badan POM RI mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati mendapatkan dan mengonsumsi obat. “Pastikan membeli obat hanya di sarana resmi seperti Apotek, Puskesmas, dan Rumah Sakit”, ujar Penny K. Lukito. Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang ditawarkan seseorang atau pihak tertentu. “Pastikan obat tersebut memiliki izin edar Badan POM", tutupnya. [DOS]


Read more...

0 Response to "Regulator Obat dan Makanan di Turki Dukung BPOM RI"

Posting Komentar