Alkes Harus Jamin Keselamatan Pasien

Alkes Harus Jamin Keselamatan Pasien

INILAHCOM, Jakarta - Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia tegaskan komitmen untuk menyediakan alat kesehatan berkualitas yang utamakan Keselamatan Pasien.

Sejak 2014, pemerintah melalui Permenkes 4/2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB) telah mensosialisasikan pentingnya penyaluran (alat kesehatan) alkes yang menjamin keselamatan pasien. Namun, hingga saat ini baru sekitar 87 perusahaan yang tersertifikasi CDAKB.

“Di sini, penerapan CDAKB menjadi penting dan membutuhkan investasi yang tinggi. CDAKB akan memastikan pengadaan alat kesehatan yang aman, berkualitas dan terpercaya yang sesuai dengan regulasi. Perusahaan yang menerapkan CDAKB menempatkan keselamatan pasien sebagai hal yang utama,” ujar Ketua Umum GAKESLAB, Drs. Sugihadi H.W. MM di sela acara Rakernas GAKESLAB Indonesia Tahun 2017, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Keselamatan pasien tidak dapat dikompromikan hanya demi harga yang murah tanpa jaminan keamanan dalam jangka panjang. Alkes mengandung unsur teknologi yang cakupannya sangat luas, dari yang sederhana hingga canggih di mana dibutuhkan keahlian yang sangat khusus dalam penggunaannya.

"Perkembangan teknologi Alkes berubah sangat cepat seperti teknologi pada gawai. Selain itu, banyak produk Alkes yang membutuhkan layanan purna jual, pemeliharaan dan kalibrasi secara berkala, sehingga semua kegiatan distribusi yang dilakukan oleh anggota GAKESLAB harus mencakup pendidikan, pelatihan, pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosisasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Ir. Ade Tarya Hidayat mengatakan, kualitas dan keamanan alat kesehatan menjadi prioritas sepanjang siklus hidup alat kesehatan tersebut, sejak tahap penelitian dan pengembangan produk, proses produksi, pengendalian mutu, distribusi hingga pemasaran dan purna jualnya.

"Hal ini mengikuti Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) yang menjadi kewajiban para produsen sejak dikeluarkannya Permenkes 20/2017. Hal ini tidak terlepas dari pemenuhan sistem management mutu terhadap standar-standar  yang diakui dunia, seperti ISO 13485, CE, USFDA 510-K. Inipun membutuhkan komitmen dan investasi yang tinggi.” ungkap Ade Tarya.

GAKESLAB dan ASPAKI menyatakan dukungannya pada program Pemerintah guna mewujudkan kemandirian pengadaan alkes yang berkualitas dan mengutamakan keselamatan pasien sesuai dengan CDAKB dan CPAKB.

Saat ini ketergantungan Indonesia pada Alkes impor masih tinggi. Berdasarkan data ijin edar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sampai dengan Oktober 2017, 8 persen (966 ijin) merupakan alat kesehatan dalam negeri, sedangkan 92 persen (10.893 ijin) merupakan alat kesehatan impor.

Berdasarkan data Kemenkes RI, jumlah produsen alkes dalam negeri meningkat dari 215 perusahaan di tahun 2016 menjadi 226 perusahaan di tahun 2017. Meskipun demikian pertumbuhan ini perlu dibantu agar lebih cepat.

Untuk mempercepat pengembangan industri alkes dalam negeri, GAKESLAB dan ASPAKI tengah merintis program Inkubator, yakni program pendampingan/pelatihan bagi anggota GAKESLAB yang berminat untuk menjadi produsen alkes. Saat ini, sudah ada 12 perusahaan importir anggota GAKESLAB yang sedang bertransformasi menjadi produsen alkes dalam negeri.(tka)


Read more...

Related Posts :

0 Response to "Alkes Harus Jamin Keselamatan Pasien"

Posting Komentar