INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI, melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo menjelaskan soal urun biaya tambahana yang ada di dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan.
Menurutnya, urun biaya ini hanya untuk pelayanan kesehatan tertentu yang dianggap menimbulkan penyalahgunaan. Pada dasarnya, urun biaya nantinya tidak diperlakukan untuk semua pelayanan kesehatan.
"Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar oleh peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan," kata Sudoyo saat ditemui di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin, (28/01/2019).
Masih menurutnya, urun biaya dikenakan tidak untuk semua pelayanan kesehatan. Karena itu, merupakan pelayanan yang dipengaruhi oleh selera dan perilaku peserta.
"Nantinya, dibayarkan kepada fasilitas kesehatan setelah memperoleh manfaat pelayanan kesehatan," tambahnya.
Meski begitu, pemerintah masih belum memberlakukan ketetapan terkait urun biaya tambahan tersebut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga kini, tim yang akan merumuskan apa saja jenis pelayanan dalam program JKN yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga akan dikenakan biaya tambahan, masih dalam proses pembentukan.
"Sekarang dalam proses tim pengkajian. Ini masih dalam proses. Proses pembentukkan tim dan usulan - usulan," ujarnya.
Dia menegaskan, target tim terbentuk diharapkan akan rampung pada akhir bulan Januari. (tka)
Read more...
0 Response to "Kemenkes Bicara Soal Urun Biaya BPJS Kesehatan"
Posting Komentar