IHLEF Ajak Masyarakat Melek Hukum Kesehatan

IHLEF Ajak Masyarakat Melek Hukum Kesehatan

INILAHCOM, Jakarta - Pada era BPJS saat ini, masyarakat banyak menikmati fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Chairman IHLEF (Indonesian Health Law Empowerment Forum) atau disingkat IHLEF Kristiawanto, hal tersebut harus dibarengi dengan masyarakat yang melek hukum. Mengapa?

Sosialisasi kepada masyarakat dan insan kesehatan terkait persoalan hukum kesehatan di Indonesia sangat penting. Karena, sebagian masyarakat dan insan kesehatan dianggap masih awam terhadap persoalan tersebut.

"Lembaga ini menjadikan media di tengah masyarakat umumnya, khususnya bagi insan kesehatan. Kita akan memberikan edukasi melalui penelitian, pelatihan dan sebagainya tentang hukum kesehatan,” katanya, Jakarta, baru - baru ini.

Menurut dia, IHLEF akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait baik nasional maupun internasional untuk membandingkan bagaimana penerapan hukum di satu negara dengan negara lain apakah relevan dengan hukum di Indonesia.

“Kami (IHLEF) ingin supaya insan kesehatan termasuk masyarakat paham terhadap hukum kesehatan, sehingga ke depan apabila terjadi persoalan hukum bisa dilakukan mediasi dan sebagainya. Kami kedepankan upaya preventif,” tambahnya.

Praktisi Kesehatan, dr. Deddy Tedjasukmana mengaku prihatin masih banyak dokter-dokter di Indonesia yang digugat akibat tindakannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau pasien. Padahal, dokter sudah bertindak sesuai prosedur.

“Kami prihatin banyak dokter digugat, padahal mereka mengerjakan tindakan sesuai prosedur. Mereka seolah-olah ketika melakukan tindakan yang tidak diinginkan sesuai harapan, langsung dituding malpraktik,” kata Deddy.

Masih menurut Deddy, salah satu contoh masalah yang sering muncul adalah  ketika seorang dokter memberikan obat kepada pasien, namun pasien itu mengalami alergi. Padahal, hal tersebut di luar dugaan. Namun, masyarakat langsung melakukan gugatan kepada dokter.

“Dokter juga lelah kalau digugat. Maka, perlu diberikan edukasi lagi kepada masyarakat dan insan kesehatan agar tidak ada lagi gugatan-gugatan. Yang penting bukan ke pengadilan, tapi mediasi atau bertatap muka agar tidak muncul gugatan,” tambah Dokter Rehabilitasi Jantung RSCM ini.

Maka dari itu, penting adanya  lembaga baru yang concern terhadap persoalan hukum kesehatan yaitu IHLEF. Lembaga tersebut dibentuk untuk menjawab tantangan dan permasalahan hukum kesehatan di Indonesia.(tka)


Read more...

Related Posts :

0 Response to "IHLEF Ajak Masyarakat Melek Hukum Kesehatan"

Posting Komentar