INILAHCOM, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan, tindakan terhadap 14 rumah sakit (RS) yang terbukti menggunakan vaksin palsu akan diberikan hukuman tegas.
Menurutnya, hukuman yang diberikan akan berjenjang atau pasal berlapis. Ini terlihat dari tiga tahapan. Mulai dari pembuatan vaksin palsu, hingga membohongi masyarakat.
"Hukumannya berjenjang. Pertama dia membuat vaksin palsu, kedua membohongi masyarakat satu hukuman, ketiga tidak memberikan kekebalan kepada masyarakat. Ini diharapkan hukuman di pengadilan yang berjenjang," kata Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Nila F Moeloek saat ditemui di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Jumat (15/07/2016).
Kemudian, untuk oknum praktek pribadi yang menggunakan vaksin palsu, Menkes menegaskan akan mengenakan pidana sesuai dengan hasil dari penyidikan.
"Kita sudah final, direkturnya (RS) juga sudah menandatangani pembelian vaksin tersebut. managementnya harus kita nilai. Kita harapkan harus tuntas, jadi harus kita habiskan. Bukan hanya di Jakarta, karena BPOM mencurigai ada mereka yang mereka membeli yang tidak resmi di 37 titik di 90 provinsi. ini disidik lagi oleh Bareskrim," tambahnya.
Read more...
0 Response to "Menkes: Fasilitas Kesehatan RS Kena Hukuman"
Posting Komentar