Bolehkah Ibu Hamil Naik Motor?

Bolehkah Ibu Hamil Naik Motor?

INILAHCOM, Jakarta - Saat hamil, tidak jarang para ibu hamil menggunakan jasa ojek atau bahkan membawa motor sendiri. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Menurut dr. Boy Abidin SpOG(K), setiap ibu hamil pada dasarnya berbeda - beda kondisi fisiknya. Karena itu, para ibu hamil seharusnya berkonsultasi dengan dokter lebih jelas tentang keadaan kesehatan dirinya dan bagaimana beraktivitas setiap hari.

"Allah sudah menciptakan segala sesuatunya sempurna. Mulai dari lapisan pelindung bayi, yang melindungi bayi dari segala guncangan," kata Boy Abidin saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, baru - baru ini.

Tidak hanya itu, masih menurutnya, jika ibu hamil tetap menginginkan menggunakan sepeda motor, hal tersebut boleh saja. Namun ada syaratnya.

"Yang penting si ibu hamil merasa nyaman dan tidak terganggu ketika naik motor. Itu enggak apa - apa," tambahnya.


Read more...

0 Response to "Bolehkah Ibu Hamil Naik Motor?"

Posting Komentar