Tenaga Kesehatan Bisa Raih Asuransi Tanggung Gugat

Tenaga Kesehatan Bisa Raih Asuransi Tanggung Gugat

INILAHCOM, Jakarta - Setiap pekerjaan memiliki risiko yang sangat besar. Terkadang setiap orang tidak tahu apa saja risiko yang akan dihadapi. Lantas, bagaimana cara mengatasinya?

Sebut saja para profesional muda melakukan pekerjaan dan bisnisnya mulai dari yang kecil hingga yang besar. Jika pekerjaan berjalan lancar, tentu hasilnya memuaskan dan tidak berbuah masalah. Lain halnya ketika melakukan pekerjaan yang mendapat komplain dari orang lain. Hal ini sangat menjadi sebuah masalah.

Salah satunya adalah tenaga kesehatan, yaitu perawat. Terkadang, karena keadaan yang tidak memungkinkan, membuat sebuah kejadian tidak enak kepada pasien. Selanjutnya, tidak jarang pasien melakukan protes hingga berujung gugatan.

Karena itu, AXA Mandiri mengeluarkan produk asuransi tanggung gugat profesi atau professional indemnity insurance.

"Ini adalah asuransi profesi yang terdiri dari beberapa bentuk pengganti kerugian, seperti biaya pembelaan hukum, biaya pendampingan hukum, dan biaya konpensasi atas keputusan hukum. Produk ini dapat bermanfaat bagi yang memiliki profesi seperti profesional dibindang konstruksi, keuangan, kesehatan, konsultan, pendidikan, dan masih banyak lagi," kata Kameswara Natakusumah, Chief Commercial Official of AXA General Insurance Indonesia, Jakarta, baru - baru ini.

Selain itu, para praktisi beauty juga menjadi salah satu profesi yang dapat ditanggung pada asuransi ini. Pada dunia kecantikan, praktik kecantikan memang rentan dengan sesuatu hal yang tidak menyenangkan, terlebih soal kecantikan wajah.

"Memang dalam produk ini profesional itu sebagian dari bidang kesehatan. Keperawatan, tapi memang belum mencapai medical mal praktik. Beauty atau praktisi di dunia kecantikan, psikologi.
Dalam hal ini, akan melindungi si praktisi beauty jika mengalami kesalahan profesi, akan ada biaya pendampingan khusus. Kami tidak membatasi gugatan dari seorang praktisi beauty. Kita tanggung biaya pendampingan," tambahnya.(tka)


Read more...

Related Posts :

0 Response to "Tenaga Kesehatan Bisa Raih Asuransi Tanggung Gugat"

Posting Komentar