INILAHCOM, Jakarta - Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir ketika mengkonsumsi susu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM).
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan.
"Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam acara sosialisasi Perka BPOM di Jakarta, seperti yang dikutip dari siaran pers, Jakarta, Rabu, (31/10/2018).
Peraturan tersebut dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Persoalannya, selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk.
Untuk itu, langkah yang harus dilakukan semua pihak adalah menyeimbangkan informasi. Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu. Khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengkonsumsi produk pangan sesuai peruntukkannya.
"Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.(tka)
Read more...
0 Response to "Masyarakat Tak Lagi Khawatir Soal Susu"
Posting Komentar