INILAHCOM, Jakarta - Apa yang harus diperhatikan orangtua jika anak menjadi selebgram?
Menurut Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, negara sebenarnya sudah mengatur hal tersebut dalam Kepmenakertrans RI No. 115 Tahun 2004 tentang perlindungan bagi anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat.
“Dalam Kepmenakertrans RI tersebut disebutkan bahwa maksimal anak bekerja 3 jam dalam sehari dan harus terlindungi hak-haknya, seperti kesehatannya, hak untuk belajar atau sekolah, tidak mengganggu tumbuh kembang atau kehidupan sosial anak, dan sebagainya,” papar Ai, seperti yang dikutip dari siaran pers, Jakarta, Selasa, (03/12/2019).
Lebih jauh, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, M.Si mengungkapkan, penjelasan mengenai eksploitasi pada anak bisa dilihat dari berbagai aturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan, dan Konvensi ILO.
“Dalam konteks anak-anak sebagai selebgram dan kaitannya dengan meng-endorse produk, hal ini diatur dalam Kepmenakertrans RI No. 115 Tahun 2004 tentang perlindungan bagi anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat,” ungkap Ai.(tka)
Read more...
0 Response to "Orangtua Harus Perhatikan Hak Anak"
Posting Komentar