INILAHCOM, Jakarta - Selain latar belakang pendidikan, ruang lingkup profesi seorang bidan dan dokter kandungan juga memiliki perbedaan.
Seorang bidan memiliki tanggung jawab sepenuhnya dalam memberikan edukasi atau penyuluhan, baik saat mempersiapkan kehamilan dan persalinan, hingga menjaga kesehatan reproduksi.
Jadi, bukan hanya sebatas kepada ibu hamil saja, melainkan juga kepada remaja-remaja perempuan.
"Sebelum kehamilan, bidan membantu memberikan pengetahuan atau konseling supaya mempersiapkan diri sebelum hamil dan juga menjaga kesehatan sistem reproduksi, misalnya ketika wanita itu haid," kata Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dr. Emi Nurjasmi, M. Kes., seperti yang dikutip dari siaran pers, Jakarta, Sabtu, (29/06/2019).
Saat hamil, bidan dapat memberi edukasi bagaimana gizi dan pola hidup yang baik, serta pemeriksaan kehamilan.
"Selanjutnya, setelah persalinan, bidan bisa membantu memantau ibu menyusui, bayi, dan balita," tambah Emi.
Secara khusus, wewenang seorang bidan ini telah dijelaskan dalam Undang-undang Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan). Mengacu pada Pasal 62 ayat 1 UU Tenaga Kesehatan, sebagai salah satu tenaga kesehatan, bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa ruang lingkup dan kompetensi yang dimaksud tersebut meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta keluarga berencana (KB).
Kendati demikian, seorang bidan memiliki batasan kewenangan dalam meresepkan suatu obat kepada pasiennya.
Pemberian resep obat hanya dapat dilakukan oleh seorang dokter spesialis. Kalaupun bidan ingin meresepkan obat, perlu berkonsultasi terlebih dulu atau berdasar rujukan dokter spesialis.
"Saat pemeriksaan, bidan juga hanya bertanggung jawab untuk melakukan observasi normal. Bidan tidak diperbolehkan melakukan tindakan pemeriksaan USG. Jadi, hanya sebatas pemeriksaan skrining boleh,” ujar sekretaris Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Cabang Jakarta, dr. Ulul Albab, Sp.OG.
Masih menurut dr. Ulul, kalaupun seorang bidan ada yang melakukan pemeriksaan USG, bidan tidak bisa bertindak sebagai seorang expertise atau menyimpulkan hasilnya.
Jadi, kalau memang seorang perempuan ingin melakukan pemeriksaan USG dasar, maka sebaiknya ke dokter umum atau dokter spesialis.
Meski Ruang Lingkup Berbeda, Bidan dan Dokter Kandungan adalah Tim.
Terlepas dari latar belakang pendidikan serta ruang lingkup profesi yang berbeda, bidan dan dokter kandungan sebenarnya bekerja sama layaknya sebuah tim. Baik bidan maupun dokter kandungan, keduanya tak saling menggantikan.
“Kami (bidan) tidak merasa tergantikan dengan keberadaan dokter kandungan. Kami justru bekerja bersama sebagai sebuah tim. Bahkan, di Indonesia ini jumlah perempuab yang berkonsultasi dengan bidan terbilang masih banyak, sekitar 83 persen," papar Emi.(tka)
Read more...
0 Response to "Ini Ruang Lingkup Bidan dan Dokter Kandungan"
Posting Komentar